Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejak 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023, Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merincikan terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Friderica OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
“Dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak 2017 hingga November 2023 telah ditutup sekitar 7.502 entitas ilegal,” ujarnya dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin, 4 Desember.
Friderica mengatakan dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal. Sebelumnya, jumlah Satgas Pasti terdapat 12 kementerian/lembaga, tetapi saat ini bertambah menjadi 16 kementerian/lembaga.
“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” Jelasnya.