Jakarta,Metapos.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam masih akan menempuh langkah hukum terkait kasus rekayasa jual-beli emas Antam yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Meskipun, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dirut Antam Nicolas Kanter mengatakan pihaknya akan mengupayakan langkah hukum yang masih diperbolehkan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Antam Tbk (ANTM) terhadap Budi Said. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekutan hukum tetap.
“Ini yang kita lihat, mudah-mudahan kan ya bagaimanapun juga keputusan MA itu inkrah ya, PK-nya pun dia menang, ya kita upaya-upaya apa yang lain yang bisa dibolehkan,” ucapnya ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari.
Lebih lanjut, Nico sapaan akrab Nicolas mengatakan setelah dipelajari ternyata ada langkah hukum yang biaa ditempuh yakni PK-2.
“Kita lihat PK-2 ternyata dibolehkan, kalau memang ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi terjadi perbedaan atau pertentangan. Itu yang kita ajukan,” jelasnya.
Nico bilang jika Budi Said terbukti betul terlibat dalam tindakan korupsi dan merugikan negara maka akan memperkuat langkah perusahaan dalam mengajukan PK-2.
“Sudah tentu kalau dia terlibat betul dalam tindak pidana korupsi atau yang merugikan negara, itu menjadi salah satu langkah atau fakta hukum yang cukup kuat untuk membantu kita di dalam proses PK-2nya maupun proses upaya hukum lainnya,” kata Nico.