Jakarta ,Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan menjalankan program prioritas untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan industri smelter pada tahun ini.
Hal ini dilakukan agar insiden di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah, tak kembali terjadi.
“Tahun ini Kemenperin memiliki program prioritas kegiatan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri pada industri smelter. Prioritas ini sudah kami mulai tentunya melalui sistem pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang kami sudah mulai uji coba tahun lalu dan tahun ini kami akan berlakukan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto dalam konferensi pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu, 31 Januari.
Eko menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan tata kelola industri, termasuk juga dari pemerintah daerah (pemda).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan para pelaku usaha, baik pelaku industri langsung maupun pengelola kawasan industrinya,” katanya.
Menurut Eko, pihaknya ingin terus memperbaiki tata kelola tersebut agar kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan alat proses produksi, termasuk distribusinya bisa lebih baik lagi.
“Untuk itu, memang teman-teman pembina industrinya juga sangat fokus untuk melakukan pembinaan dan memang secara khusus diprioritaskan tahun ini di sektor industri smelter,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meluncurkan sistem pengawasan dan pengendalian (wasdal) berbasis elektronik.
Hal ini sebagai upaya mitigasi untuk mencegah kembali terjadinya insiden di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto menyebut, kehadiran wasdal elektronik bisa memudahkan pihaknya dalam mengidentifikasi dan memantau kepatuhan industri atau perusahaan terhadap aturan investasi, yang mana salah satunya terdapat poin implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Jadi, setiap awal tahun mulai 2024 nanti seluruh sektor akan kami identifikasi industri yang masuk kategori wajib melaporkan, termasuk nanti melibatkan pemerintahan daerah, untuk industri-industri yang kami lihat harus comply pada aspek bagian peraturan nanti,” ujar Eko dalam temu media akhir tahun yang dipantau secara daring, Kamis, 28 Desember.
Eko berharap, sistem baru tersebut mampu menjadi upaya pencegahan agar kasus smelter di Morowali tidak terulang lagi.