METAPOS JAKARTA – Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) berharap pemerintah melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yaitu 6 dolar AS per MMBTU kepada sektor Industri dari harga di pasaran yang bisa mencapai 15 dolar AS per MMBTU.
Adapun kebijakan harga gas murah tersebut berlaku untuk 7 sektor industri saja. Di antaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Ketua Umum Inaplas, Suhat Miyarso mengatakan, kebijakan HGBT yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan.
“Ini dimaksudkan agar perusahaan pelaku industri petrokimia dapat menjaga daya saing industri dan mendorong realisasi investasi,” ujar Suhat dalam keterangannya.
Menurutnya, hasil positif dari kebijakan HGBT, terlihat dari peningkatan kinerja sektor industri petrokimia selama periode 2020-2023 seperti penerimaan negara melalui pajak yang meningkat 112% dan penyerapan tenaga kerja meningkat hingga 4%.
Berdasarkan data BPS, kata Suhat, pada tahun 2023 sektor kimia dan farmasi memiliki tingkat penanaman modal luar negeri terbesar ke-3 dari 23 sektor lainnya setelah sektor minerba dan logistik.
“Besarnya nilai investasi ini diikuti dengan dampak hilirisasi Industri petrokimia,” ucapnya.
Dikutip dari DDTC Consulting tahun 2020, pembangunan 1 Megaproyek Petrokimia dengan kapasitas 1,1 juta Ton Ethylene per tahun dapat memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional sebesar Rp 41 triliun per tahun, menambah lapangan pekerjaan 3,2 juta orang skala nasional hingga penambahan peredaran upah sebesar Rp 8,656 triliun skala nasional.
“Kebijakan HGBT sangat berperan penting dalam pertumbuhan industri domestik dan mengembangkan kapasitas industri demi memenuhi kebutuhan dalam negeri, sebagai substitusi terhadap produk impor, peningkatan ekspor untuk menambah devisa negara, serta memperluas kesempatan lapangan pekerjaan,” paparnya.