Jakarta, Metapos.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek.
Tarif tersebut mulai berlaku 1 Juni 2024.
Adapun penerapan tarif normal tersebut mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei mendatang.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, menyatakan tarif normal yaitu sebesar Rp5.000 untuk satu kilometer (km) pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023.
Risal bilang, dalam penerapan tarif normal ini berlaku tarif maksimal Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk dan juga akhir pekan.
Sementara tarif maksimal Rp20.000 diterapkan di hari kerja dan jam sibuk.
Selain itu, kata Risal, dalam penerapan tarif normal ini, tidak terdapat perubahan waktu jam sibuk, untuk sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB dan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB.
“Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk dan akhir pekan serta Libur Nasional. Lalu, Rp20.000 pada hari kerja di jam sibuk,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Mei.
Risal menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek, tercermin lebih dari 11 juta orang yang menikmati layanan LRT Jabodebek sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.
“Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” ucapnya.