Jakarta, Metapos.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berbagai modus masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, modus paling banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah mengubah HS Code hingga permainan di level persetujuan impor (PI).
“Modusnya ada pengalihan HS. misalnya dalam produk baja SNI 12 inci, Kemenperin menetapkan SNI wajib 12 inci, datanglah barang dari negara tertentu 11 inci. HS itulah yang dia sulap,” ujar Menperin Agus saat ditemui di kantornya, Jumat, 19 Juli.
“Mereka nggak menggunakan HS yang semestinya atau tidak punya kewajiban SNI yang kami tetapkan. Tetapi, saat mereka keluar, nanti dia pakai HS itu,” sambungnya.
Agus menuturkan, ada berbagai alasan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga mereka mengubah HS, yakni untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, menghindari kewajiban pemenuhan SNI, menghindari pengenaan lartas hingga kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang.
“Kami tahu itu praktik-praktiknya. Karena penegakan hukumnya tidak serius, itu yang akhirnya jadi masalah klasik,” katanya.
Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya menyambut baik dibentuknya satgas pengawasan barang impor ilegal yang diharapkan bisa membatasi masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air.
Adapun Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu. Satgas tersebut nantinya akan mengawasi kegiatan impor, terutama impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, satgas tersebut akan mengawasi tujuh jenis komoditas impor. Di antaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty atau kosmetik, barang tekstil sudah jadi serta alas kaki.
“Maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya. Sehingga, terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain. Karena itu, kami bentuk Satgas,” tuturnya saat konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 19 Juli.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 932 tahun 2024 dan telah berlaku efektif mulai hari ini.