Jakarta, Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV-2024.
Dengan demikian, tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember tetap alias tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2024 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkapnya.
Dengan demikian, berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan hingga Desember 2024:
- Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh