Jakarta, Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mencabut izin usaha produsen MinyaKita yang terbukti melanggar ketentuan. Hal tersebut menyusul kasus pengurangan takaran MinyaKita oleh sejumlah produsen.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam pembukaan acara Bazaar Ramadhan 2025 yang dihadiri sejumlah pelaku industri makanan dan minuman (Mamin) di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa, 18 Maret.
“Kementerian Perindustrian siap untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh Kepolisian RI dan kementerian/lembaga terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar,” ujar Faisol.
Faisol menyebut, Kemenperin siap dan mendukung langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran produsen MinyaKita. Dia bilang, praktik tersebut mencederai upaya pemerintah menyediakan minyak goreng yang terjangkau.
“Penyalahgunaan takaran kemasan MinyaKita merugikan masyarakat dan juga mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan dan menjaga harga minyak goreng di masyarakat serta hal ini juga merugikan nama baik pelaku usaha industri minyak goreng dan industri pengemas MinyaKita yang selama ini taat menjalankan aturan,” katanya.
Di sisi lain, Faisol juga telah meminta produsen minyak goreng lainnya untuk memasok produk dua kali lipat jelang Lebaran 2025. Hal itu dinilai perlu untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak.
“Salah satu bahan pangan pokok adalah minyak goreng. Produsen diminta untuk memasok minyak goreng dua kali lipat dari pasokan di bulan-bulan biasa, untuk menjaga ketersediaan dan harga. Pemerintah juga mendorong Bulog, ID FOOD bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyebarkan bahan pokok, sehingga dapat memperpendek rantai distribusi,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen MinyaKita. Penetapan didasari laporan terkait ketidaksesuaian takaran dengan label yang ada di kemasan minyak goreng tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan pabrik produksi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter (ml), yakni mesin yang digunakan untuk produksi sudah diatur dengan takaran tidak sesuai.