Jakarta, Metapos.id — Bank Dunia atau World Bank memperkirakan kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia mencapai rata-rata 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp944 triliun selama tahun 2016 hingga 2021.
Adapun, Laporan Bank Dunia itu sendiri tercantum dalam publikasi bertajuk Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corpotate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang terbit pada 3 Maret 2025.
“Rata-rata estimasi kesenjangan PPN dan PPh Badan yang tercatat mencapai 6,4 persen dari PDB atau Rp944 triliun antara tahun 2016—2021,” tulis Bank Dunia, dikutip Kamis, 27 Maret.
Laporan Bank Dunia menjelaskan tingginya angka ketidakpatuhan menjadi faktor utama dalam mempengaruhi penerimaan pajak, khususnya dalam PPN dibandingkan dengan keputusan kebijakan. Sebaliknya, kesenjangan kebijakan PPh Badan lebih besar secara rata-rata daripada kesenjangan kepatuhan.
Oleh sebab itu, besarnya kesenjangan pajak (tax gap) menyebabkan efisiensi setoran dua sumber utama penerimaan pajak sangat rendah.
Adapun, kesenjangan kepatuhan PPh Badan dan PPN berkontribusi terhadap 58 persen dari total penerimaan nosional yang hilang untuk kedua instrumen pajak tersebut.
“Rasio ketidakpatuhan sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara sejawat Indonesia dan dalam perbandingan internasional yang lebih luas,” tulisnya.
Ketidakpatuhan pajak di Indonesia tergolong tinggi karena adanya kesenjangan kepatuhan yang besar dan sistem pajak alternatif untuk PPN dan PPh Badan bagi perusahaan kecil dan banyak penyedia jasa lainnya dikenakan pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah.
Selain itu, karena ketidakpatuhan di antara wajib pajak ini kemungkinan sangat tinggi, untuk mengurangi secara signifikan komponen kesenjangan kebijakan ini, kesenjangan kepatuhan perlu ditangani secara bersamaan
Kemudian, sektor dan jenis perusahaan yang dikenakan beban pajak PPh dan PPN yang lebih rendah maka skema pajak alternatif perlu dihentikan atau cakupannya dipersempit untuk menghindari pajak ganda.
Dengan demikian, dampak dari perubahan kebijakan tersebut terhadap total pendapatan pajak akan lebih rendah daripada nilai kesenjangan kebijakan PPh dan PPN yang diperkirakan.
Selain itu Laporan Bank Dunia ini juga menyoroti bahwa ambang batas PPN dan PPh yang relatif tinggi sebesar Rp4,8 miliar memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap besarnya kesenjangan kebijakan dan kepatuhan.
Selain itu, banyak perusahaan di Indonesia dikelompokkan dalam interval omzet Rp4,4-4,8 miliar, yang dapat mengakibatkan perilaku tidak patuh seperti pelaporan yang kurang atau pemisahan bisnis yang dibuat-buat.
“Menurunkan ambang batas serta memperkenalkan larangan hukum pengelompokan dapat mengurangi kesenjangan PPN dan PPh,” jelasnya.
Kemudian, ekonomi bawah tanah atau underground economy yang cukup besar di Indonesia juga berkontribusi pada kesenjangan kepatuhan pajak.
Rasio penerimaan PPN dan PPh terhadap PDB yang relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang beroperasi dengan tarif yang sama mengindikasikan kurangnya efisiensi dalam pemungutan pajak.