Jakarta, Metapos.id – PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) melalui entitas usahanya yaitu Star Energy Geothermal Pte. Ltd. (SEGPL) dan Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Limited (SEGWWL) mendapatkan dana pinjaman sebesar 139,5 juta dolar AS atau Rp2,34 triliun (dengan kurs rupiah saat ini Rp16.830).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 16 April, dana pinjaman tersebut diperoleh dari dua bank yaitu, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch (SMBC) sebagai agen, agen jaminan dan account bank. SMBC dan DBS Bank Ltd. (DBS Bank) sebagai Pemberi Pinjaman Awal dan Green Loan Coordinators.
Perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu ini menegaskan tidak ada hubungan afiliasi antara SEGPL dan SEGWWL dengan SMBC and DBS Bank selaku pemberi piniaman awal.
Adapun, penandatanganan perjanjian berupa Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Yang Dijamin (Senior Secured Term Facility Agreement) sebesar 139.500.000 dolar AS pada 15 April 2025.
Disisi lain pinjaman tersebut terdiri dari, SEGPL memperoleh pinjaman fasilitas A dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar 114.500.000 dolar AS, dan SEGWWL memperoleh pinjaman fasilitas B dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar 25.000.000 dolar AS.
Manajemen menjelaskan bahwa tujuan penggunaan dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai perluasan kapasitas Proyek Wayang Windu melalui retrofit unit panas bumi Unit 1 dan 2 yang sudah ada dengan tambahan 18,4 MW.
Selain itu dana tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan unit tambahan 30,0 MW (Pekerjaan Konstruksi dan Retrofit”), termasuk dengan memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran berdasarkan Kontrak EPC.
Selanjutnya hanya untuk fasilitas pinjaman SEGPL untuk membayar semua biaya, ongkos dan pengeluaran (termasuk biaya bunga) yang timbul.
Adapun jaminan fasilitas SEGPL di antaranya, gadai atas 2.000 saham biasa atas nama atau sejumlah saham lainnya yang setara dengan 20 persen dari modal saham yang telah ditempatkan dalam Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V. (SEGHSDBV) yang dimiliki oleh SEGPL.
Selanjutnya, biaya rekening yang diatur oleh hukum Singapura sehubungan dengan Rekening Transaksi (DSRA, rekening pendanaan lebih DSRA dan rekening penampungan pendapatan) yang dibuat pada atau sekitar tanggal Perjanjian ini oleh SEGPL dan Agen Jaminan. Serta, dokumen lain yang ditetapkan oleh Agen Jaminan (Fasilitas A) dan SEGPL.
Kemudian jaminan fasilitas pinjaman SGWWL yaitu jaminan bersama sebagaimana terdapat pada Akta Antar Kreditur Obligasi Wayang Windu tertanggal 24 April 2018 yang dibuat sehubungan dengan Obligasi Wayang Windu oleh (antara lain) SEGWWL sebagai perusahaan dan DB Trustees (Hong Kong) Limited sebagai wali amanat, akan dibagi bersama secara pari passu dengan Agen Jaminan. Selain itu, setiap dokumen lain yang ditunjuk oleh agen jaminan dan SEGWWL.
Manajemen menegaskan pinjaman yang diterima oleh SEGPL dan SEGWWL berdasarkan perjanjian pinjaman berdampak positif bagi likuiditas keuangan SEGPL dan SEGWWL yang pada akhirnya akan mendukung aktivitas operasional SEGPL dan SEGWWL.