Jakarta, Metapos.id – Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C kelolaan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan naik mulai Sabtu, 26 April pukul 00.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor : 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menyampaikan, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol dan juga memastikan peningkatan kualitas jalan tol serta melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha berkelanjutan.
Dalam hal pemenuhan SPM, PT JTT terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan infrastruktur jalan tol. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan jalan, perawatan saluran drainase, pengecatan marka jalan serta beautifikasi lingkungan dengan penghijauan di sepanjang ruas tol.
“Sehingga, nantinya dapat terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, termasuk mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol prospektif di Indonesia,” ujar Ria seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 25 April.
Menurut Ria, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol, yakni berkoordinasi dengan stakeholder, terutama terkait dukungan bagi pengembangan kawasan sekitar dan berkolaborasi dalam memberikan kemudahan informasi akses ke daerah wisata.
“Hal ini penting kami jaga, agar dengan adanya Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C tentu dapat memberikan nilai lebih bagi masyarakat sekitar jalan tol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ria mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan. Jika lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan, tetap berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku di jalan tol.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan berdasarkan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 23/2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol optimal bagi seluruh pengguna.
Berikut ini penyesuaian tarif dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
- Golongan I: Rp6.000 yang semula Rp5.500
- Golongan II dan III: Rp8.500 yang semula Rp8.500
- Golongan IV dan V: Rp11.500 yang semula Rp11.000