JAKARTA,Metapos.id – Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama
dengan sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah melaksanakan rapat pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran pada hari Rabu, (14/09) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan.
Rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun
Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB. Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR.
Selain Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I, Kementerian PUPR; turut hadir dalam rapat Dirjen Perumahan PUPR, Iwan Suprijanto; Sekjen Kementerian PUPR, M. Zainal Fatah; Kepala Biro Umum, Kementerian Setneg, Piping Supriatna; Kepala Bagian Pengelolaan BMN Biro Umum,
Kementerian Setneg, Masruh; Dirut BLU, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Medi Kristianto;Hadir juga Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan; Direktur
Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes, Dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto; Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB, Rustian; Asisten Logistik Kodam Jaya/Jayakarta, Kolonel Czi
Slamet Santoso; Kepala Sekretariat RSDC-19 Wisma Atlet, Kolonel Laut RM Tjahja Nurrobi.
Seperti yang sudah diketahui, Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat Covid-19
sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 dan
menyediakan tempat perawatan yang layak.
Dalam rapat tersebut, Dirjen Perumahan PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan
harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.
“Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat
Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Mohammad Zainal Fatah, Sekjen Kementerian PUPR, menyampaikan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran
2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.
“Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang
diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19,bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat
beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 & 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yang menempel pada bangunan Rusun,” jelas Firsta.
Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Setneg, Piping Supriatna, perencanaan awal Rusun Wisma Atlet Kemayoran diperuntukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan diserahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun saat itu digunakan sementara untuk mendukung Asian
Games dan Asian Para Games lalu berkembang menjadi rusun ASN, TNI, dan POLRI dan terakhir
RSDC-19.