JAKARTA,Metapos.id – Dalam rangka Hari Listrik Nasional ke-77 yang jatuh pada 27 Oktober 2022, PT PLN (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan kerja sama guna memudahkan pegawai PLN untuk memiliki rumah.
Direktur Retail BSI Ngatari mengatakan BSI akan memberikan berbagai kemudahan bagi pegawai PLN yang ingin memiliki rumah lewat prinsip syariah. Menurut Ngatari, pembiayaan rumah menggunakan prinsip syariah memiliki banyak manfaat dan kemudahan apalagi di tengah tren meningkatnya suku bunga acuan.
“BSI terus berupaya meningkatkan tingkat kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya pegawai PLN. Di tengah mulai naiknya suku bunga acuan, pembiayaan menggunakan akad syariah akan lebih menguntungkan,” ucap Ngatari.
BSI sendiri mencatatkan penyaluran pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui BSI Griya sebesar Rp44.82 triliun per September 2022. Jumlah KPR BSI tumbuh 13,44% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sebagai bagian dari upaya memberikan layanan terbaik bagi nasabah, BSI juga telah bekerja sama dengan beragam developer lokal dan nasional sehingga harga properti yang ditawarkan juga semakin kompetitif.
BSI terus berupaya mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan nasional. Sebelumnya, BSI juga telah bersinergi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembiayaan syariah KPR Tapera Syariah.
“Ini adalah peluang bagi teman-teman di PLN yang ingin memiliki rumah tanpa perlu khawatir akan melonjaknya angsuran bulanan. Karena dalam akad syariah angsuran tidak tergantung suku bunga melainkan akad di awal, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sebab pembayaran di BSI flat hingga akhir,” kata Ngatari.
Sebelumnya Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) guna menekan ekspektasi inflasi. Rapat Dewan Gubernur BI telah mengerek BI-7 Day Reverse Repo Date (BI7DRR) sebesar 75 bps selama dua bulan terakhir.
Salah satu dampak langsung dari kenaikan suku bunga acuan adalah penyesuaian suku bunga KPR. Sebagaimana diketahui, bank konvensional lazimnya menetapkan perjanjian suku bunga KPR floating mengikuti perubahan suku bunga acuan.
Saat suku bunga acuan naik, umumnya bank merespons dengan menaikkan suku bunga deposito untuk menarik likuiditas dari nasabah. Kenaikan suku bunga deposito tersebut akan membuat bank perlu menyesuaikan suku bunga kredit untuk menjaga margin bunga bersih (net interest margin/NIM).