Jakarta, Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini secara resmi telah memberlakukan tarif pajak baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen.
Dalam konferensi pers yang digelar hari, Direktur Peraturan Perpajakan I Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat beberapa barang mendapatkan pembebasan, seperti emas batangan dan emas granula. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).
“Fasilitas pembebasan pajak kepada emas batangan dan granula dimaksudkan untuk mendukung peningkatan produksi emas nasional,” ujarnya melalui saluran daring, Jumat, 1 April.
Menurut Yoga, fasilitas yang sama juga akan berlaku dalam bentuk emas perhiasan dan juga sejenisnya.
“Ini baik untuk meningkatkan daya saing kita dengan negara lain,” tuturnya.
Sebagai informasi, melalui pemberian pembebasan ini mengindikasikan pemerintah ingin terus mendorong industri manufaktur dapat tetap berkembang sehingga proses hilirisasi di sektor tambang akan terus berkebang. Adapun, tarif PPN sebelumnya adalah sebesar 10 persen.
Kebijakan menaikan PPN merupakan bagian dari langkah strategis menyehatkan APBN jelang ketentuan defisit anggaran 3 persen pada 2023 mendatang.