JAKARTA,Metapos.id –Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa ketersediaan pita cukai untuk tahun anggaran 2023 dipastikan aman.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh pengusaha pabrik/importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
“Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 19 Desember.
Menurut Rahayu, dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai 2023 pada awal Januari 2023.
“Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha industri hasil tembakau,” tuturnya.
Rahayu menyampaikan pula kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen dalam dua tahun ke depan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Untuk itu, pihaknya tetap melakukan upaya pengawasan dan penindakan, baik yang bersifat preventif maupun represif.
“Di tahun 2022, lebih dari 37.000 penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di tahun 2021,” katanya.
Pemerintah memperbesar target penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau menjadi Rp232,58 triliun pada 2023. Angka tersebut lebih tinggi dari target 2022 yang sebesar Rp216,82 triliun.