Metapos, Jakarta – Dugaan kekeliruan dalam vonis 20 tahun terdakwa Adam Damiri seharusnya tidak terjadi, karena ada hasil Audit BPK yang menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada masa Adam Damiri menjabat sebagai dirut PT ASABRI periode 2009 – 2016.
Selain itu disinyalir tidak ada aliran dana yang diperoleh Adam Damiri untuk memperkaya diri sendiri, demikian hal tersebut disampaikan oleh tim penasehat Adam Damiri Jose Andreawan dalam satu kesempatan (31-3-2022)
Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Adam Damiri, berupa metode penghitungan kerugian negara yang menurut anggota majelis tersebut dan juga kami sampaikan dalam pembelaan kami, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada dikorporasi selama ini, ‘lanjutnya.
Dalam fakta persidangan pengadilan menghadirkan ahli dari BPK RI. BPK menghitung asset masih ada dalam bentuk saham dan reksadana, tetapi belum dihitung secara detail oleh BPK, hal itu terungkap dari fakta-fakta persidangan,
Kerugian 22,7 triliun seolah olah dilakukan oleh Adam damiri sendiri padahal ada beberapa direksi lain yang bertanggung jawab dan terkait dalam kasus ini.
Tim hukum Adam Damiri menyesalkan kerugian yang digembar gemborkan diawal mega skandal kasus korupsi ASABRI ini, kerugiannya 22,7 triliun padahal pada saat persidangan BPK diminta untuk menghitung kembali oleh hakim. Dugaan tindak pidananya mulai periode 2012-2019, sementara Adam Damri menjabat 2009-2016, selanjutnya dijabat oleh direksi lain, sementara kerugian terjadi di dua periode, Pada saat periode Adam Damiri hanya 2,7 triliun yang masih ada dan tidak hilang, tapi dalam bentuk aset, sementara kerugian setelahnya kurang lebih 20 triliun. Sejak awal kami menduga ada pihak pihak yang berkepentingan sehingga ada beban berat buat majelis hakim dari pengadilan tipikor memvonis Adam Damiri.
Hal ini juga dipertegas oleh mantan Kepala Divisi PKBL PT ASABRI Zulkarnaen Effendi yang mengatakan bahwa Audit BPK pada saat Adam Damiri menjabat selalu mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut hemat saya yang Namanya investasi meski saya tidak membidangi investasi semua sudah dilakukan dengan pola kehati hatian karena ASABRI selalu diaudit setiap tahun. Kalo sampai terjadi sesuatu hal saya kira aneh. Secara organisatoris Adam Damiri tidak membidangi seluruhnya tapi bertanggung jawab atas seluruhnya oleh karena itu sudah dibagi habis, terkait investasi karena disitu sudah ada direktur keuangan yang membawahi kadiv investasi.
Saddan Sitorus Praktisi hukum turut menanggapi terkait dengan kasus yang menimpa Adam Damiri
‘Kita harus sepakat bahwa perilaku koruptif adalah merusak tatanan dalam berbangsa dan bernegara karena ada beberapa dampak negative baik itu ekonomi, hukum, budaya, dan pertahanan negara, karena ketika perilaku koruptif tidak dilaksanakan dengan baik yang terjadi adalah kekuasaan ini akan bersifat otoriter. Menjadi hakim tidak mudah, Hakim harus bisa menganalisa, terkadang apa yang dianggap tidak mungkin bisa menjadi mungkin. Tuntutan dari 10 tahun menjadi 20 tahun, hakim memutuskan diluar kewenangannya, kita tidak mau hukum di Indonesia menjadi penafsiran yang tidak logika. Ketentuan undang-undang ditambah dengan fakta persidangan itu menjadi pertimbangan yang sangat konkrit’ pungkasnya.
Linda Susanti sebagai pihak keluarga dalam keterangannya menyampaikan ‘Prinsipnya kami sebagai keluarga dan mewakili rakyat Indonesia menghargai keputusan hakim tapi kami menyayangkan mengapa hakim tidak melihat fakta-fakta yang ada.
Banyak prestasi bapak pada saat menjabat yang tidak dilihat oleh hakim sebagai sesuatu yang meringankan, Hasil audit BPK yang setiap tahun selalu WTP, Menghasilkan keuntungan ratusan milyar untuk perusahaan, membuat PP 102 untuk kesejahteraan prajurit TNiI/Polri dan ASN Kemhan, mengabdi kepada negara selama 33 tahun di TNI yang mempertaruhkan nyawanya untuk bangsa dan negara, Saya berharap kepada para pemangku kepentingan dan memiliki kewenangan melihat kasus ini seobyektif mungkin, agar orang yang tidak bersalah tidak di hukum dan harus di bebaskan’ tegas Linda.