JAKARTA,Metapos.id – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rido Sani beserta rombongan datangi penampungan arang bakau ilegal di Batam.
Rombongan tersebut lalu membongkar gudang penampungan arang bakau ilegal di kawasan Sembulang, Kota Batam, Kepri. Sebanyak 11 penampungan arang disegel di sekitar kawasan itu.
Penampungan di kawasan Sembulang itu berukuran cukup besar, diperkirakan setengah lapangan bola.
Arang bakau di tempat itu sudah dimasukan ke dalam karung dan disusun rapi di dalam penampungan. Sedangkan di titik lainnya rombongan DPR RI menemukan arang bakau sudah di packing dalam kardus.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyebut, penyegelan itu dilakukan secara bertahap oleh aparat penegak hukum. Penampungan arang yang sudah disegel itu tak boleh melakukan transaksi apapun sampai ada keputusan final.
“Kami menemukan penampungan arang bakau ilegal. Kami segel semua tidak boleh ada aktivitas apapun,” kata dia saat ditemui Rabu 25 Januari 2023.
Sudin mengaku terkejut, sebab penampungan arang itu sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tak ada tindak lanjut dari pemerintah atau pun penegak hukum.
Dalam penelusurannya, ternyata produksi alias dapur arang ilegal berada di Lingga dan Riau tepatnya di Kabupaten Meranti. Arang yang ditampung di Batam itu kemudian di ekspor ke Singapura dan Malaysia melalui Pelabuhan Batuampar.
Fenomena ini menjadi perhatian serius DPR RI. Sebab, pemerintah telah menggelontorkan dana Rp1 triliun untuk penanaman mangrove namun di Kepri malah dijadikan arang.
“Padahal hutan mangrove di Kepri berpotensi untuk dikonversikan. Pertumbuhan mangrove itu tidak sebentar,” kata dia.
Ia bilang, aktivitas ilegal seperti ini harus dicegah agar tak menciptakan permasalahan lingkungan seperti abrasi di Provinsi Kepri.
“Kalau terus seperti ini bagaimana lingkungan kita. Jangan menyalakan alam terus. Manusianya harus diperbaiki juga,” kata dia.
Di lokasi sama, Dirjen Gakkum KLHK Rido Sani mengatakan akan menurunkan penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan di 11 lokasi indikasi terjadi kegiatan ilegal tersebut.
“Jika tidak ada izin di kawasan hutan, itu melanggar pidana hukuman penjara,” katanya.
Ia tak membeberkan lebih rinci 11 lokasi itu yang pasti semuanya masih berada di kawasan yang sama.