JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran atas enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga PP yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran atas PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”) (PP Nomor 14 Tahun 2023), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”) (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan PT Industri Gelas (Persero) (“IGLAS”) (PP Nomor 18 Tahun 2023).
Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 8 Tahun 2023), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 9 Tahun 2023), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 13 Tahun 2023).
Dengan diterbitkannya enam PP yang ditandatangani oleh Presiden RI, maka pembubaran enam BUMN tersebut berlaku efektif dan mengikat.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rizwan Rizal Abidin mengatakan, “Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara.”
Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan IGLAS. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.
Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya.
Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022.
Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.
Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” tutup Rizwan.