JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyelesaikan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Izin ini ditargetkan akan rampung pada pekan ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, izin ekspor ini belum bisa dikeluarkan lantaran ada beberapa peraturan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang perlu disesuaikan.
Budi menargetkan, beleid tersebut akan rampung pekan ini.
Adapun Permendag yang saat ini tengah diubah adalah Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Mudah-mudahan minggu ini selesai Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, permendagnya harus diubah,” tuturnya kepada wartawan, Kamis, 6 Juli.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Permendag akan selesai jika Kementerian ESDM telah menyelesaikan Permen ESDM terkait dengan izin ekspor PT Freeport Indonesia.
“Mengubah Permendag itu kan setelah Permen ESDM. Permennya sudah selesai, kan ada prosesnya. Mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid meminta PT Freeport Indonesia untuk bersabar menunggu izin ekspor.
Meski demikian ia memastikan jika Kementerian ESDM sudah mengeluarkan rekomendasi izin ekspor untuk perusahaan-perusahaan yang mendapat relaksasi izin ekspor seperti Freeport dan Amman Mineral.
“Ya gimana lagi? Kalau gudang penuh, pengen harus ekspor tapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur referensi ya semuanya salah nanti. Ya sabar dikitlah,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Juli.
Ia menambahkan, jika saat ini perusahaan tinggal menunggu izin ekspor konsentrat dari kementerian Perdagangan.
Wafid menegaskan, jika selama aturan belum sinkron maka ekspor masih belum boleh dilakukan meski sudah mendapat relaksasi dan rekomendasi ekspor.