Jakarta,Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengupayakan perluasan penerima program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya masih memperjuangkan perluasan penerima program gas murah tersebut untuk seluruh industri pengolahan yang menggunakan gas.
“Kalau bicara soal HGBT, itu, kan, ditentukan harga gasnya 6 dolar. Nah, Kemenperin maunya langsung saya sampaikan no one left behind, perusahaan atau industri apapun yang membutuhkan gas tidak kami lihat berapa besar gas yang dibutuhkan, dia harus masuk dalam skema HGBT,” kata Menperin Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 31 Agustus.
Menperin Agus mengatakan, kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per juta metrik british thermal unit (MMBtu) untuk 7 sektor industri dinilai penting guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Untuk itu, dia meminta agar seluruh industri pengguna gas bumi mendapatkan manfaat tersebut.
“Jadi, seluruh industri harus masuk dalam skema HGBT, supaya produknya tetap mempunyai daya saing yang tinggi, jadi kami enggak bicara 7 sektor,” ujarnya.
Di samping itu, Agus membenarkan bahwa penerapan dari kebijakan HGBT saat ini pun belum optimal pada 7 sektor penerima HGBT. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran akan supply atau pasokan gas di Pulau Jawa yang tidak tercukupi.
“Kalau kami hitung dari luar Jawa, saya kira suplai gasnya tidak ada masalah untuk men-supply kebutuhan industri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus berharap agar semua sektor industri termasuk makanan dan minuman, alat transportasi, kimia, pupuk, keramik, dan lainnya dapat menikmati kebijakan harga gas murah.
“Nah, kalau kami punya komitmen yang sama, semua kementerian/lembaga harus ke arah situ, 6 dolar itu adalah untuk mendorong atau meningkatkan daya saing,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan bagi beberapa subsektor industri manufaktur masih belum optimal. Sebab, masih ada sejumlah permasalahan dalam implementasinya
Sementara itu, para pelaku industri mengharapkan agar HGBT dapat diimplementasikan sebaik-baiknya untuk mendukung daya saing.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, permasalahan pertama yang dihadapi dalam penerapan kebijakan HGBT adalah harga gas bumi yang harus dibayarkan oleh industri penerima masih melebihi ketentuan.
Lebih dari 95 persen perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91 Tahun 2023 masih menerima harga gas bumi di atas 6 dolar AS/MMBTU.
“HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama,” kata Febri melalui keterangan resminya, dikutip Jumat, 4 Agustus.