Jakarta, Metapos.id – Dalam setiap langkah pengabdian, ada risiko yang menyertai. Namun, di balik itu, ada kepastian bahwa pengorbanan para prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan dan Polri tidak akan pernah diabaikan. PT ASABRI (Persero), sebagai pengelola asuransi sosial yang diamanahkan negara, hadir dengan komitmen penuh untuk memberikan perlindungan terbaik melalui berbagai layanan dan manfaat, salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini menjadi wujud nyata kepedulian negara terhadap para abdi negara yang mengorbankan jiwa dan raga demi kedaulatan dan keamanan negeri.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. JKK terdiri atas 2 manfaat program yakni perawatan dan santunan, adapun santunan terdiri dari 6 manfaat, diantaranya terdapat manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.
SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris bagi:
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi; atau
Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
Santunan SRKK-Gugur yang diberikan mencapai Rp450.000.000,00.
SRKK-Tewas diberikan kepada ahli waris bagi:
Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri; atau
Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
Santunan SRKK-Tewas yang diberikan mencapai Rp350.000.000,00.
Lebih dari sekadar santunan finansial, ASABRI juga memberikan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) kepada ahli waris serta manfaat beasiswa bagi dua orang anak penerima SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih sekolah. Ini adalah bukti nyata bahwa ASABRI tidak hanya melindungi masa kini, tetapi juga menjamin masa depan keluarga para pahlawan bangsa.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Peran ASABRI dalam memberikan perlindungan terbaik bagi para prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN Kemhan dan Polri, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang memantapkan sistem pertahanan keamanan Negara dan mendorong kemandirian bangsa. Dalam hal ini, ASABRI berperan dalam menjamin kesejahteraan para prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN Kemhan dan Polri melalui layanan yang berkualitas, akses yang mudah, dan manfaat yang berdampak. Melalui program JKK, ASABRI berkontribusi dalam memastikan bahwa setiap pengabdian tidak hanya dihargai, tetapi juga dilindungi secara menyeluruh, berkualitas, dan berdampak bagi Peserta ASABRI dan Keluarga.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial, ASABRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tepercaya, Profesional, dan Peduli. Prinsip pelayanan Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi menjadi landasan utama dalam menyalurkan manfaat bagi peserta dan ahli warisnya.
Komitmen ASABRI dalam memberikan pelayanan terbaik tidak hanya berhenti pada manfaat yang diberikan, tetapi juga melalui jaringan luas yang mencakup 33 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jangkauan ini, ASABRI memastikan bahwa setiap peserta dan ahli waris dapat dengan mudah mengakses layanan yang dibutuhkan dengan cepat dan tepat. Keberadaan kantor cabang ini merupakan wujud dari dedikasi ASABRI dalam melayani dengan profesionalisme tinggi dan kepedulian tanpa batas.
Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, ASABRI menjalankan tugasnya dengan berlandaskan tata nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Tata nilai ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan seluruh operasional perusahaan serta dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta. Kepercayaan dan kesejahteraan peserta adalah prioritas utama ASABRI, yang terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan dengan nilai-nilai AKHLAK sebagai fondasi utama.
Perlindungan Terbaik bagi Keluarga Peserta
ASABRI memahami bahwa dampak dari kehilangan seorang anggota keluarga yang berdedikasi tinggi kepada negara tidak hanya bersifat emosional tetapi juga finansial. Oleh karena itu, manfaat yang diberikan ASABRI dirancang untuk memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan adanya santunan risiko kematian, NTTA, dan beasiswa bagi anak-anak peserta, ASABRI memastikan bahwa keluarga pahlawan bangsa tetap memiliki masa depan yang cerah. Dengan adanya dukungan dari ASABRI, diharapkan keluarga para prajurit dan anggota Polri dapat tetap berdaya dan terus berkontribusi bagi masyarakat.
tetapi juga mendapatkan perlindungan terbaik.
ASABRI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas jangkauan, serta menghadirkan inovasi yang mempermudah akses peserta dalam mendapatkan hak-haknya. ASABRI adalah Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa.