Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar dan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Eko Ariantoro menunjukkan naskah Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Mandiri dan Informal Melalui Program Tabungan Rumah Tapera disaksikan Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu (kiri), Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna (kaman), serta Komisioner BP Tapera Adi Setianto (kedua kiri) saat Peluncuran Tabungan BTN Rumah Tapera dan Penandatanganan Kerja Sama antara Bank BTN, BP Tapera dan Agregator Pekerja Informal di Jakarta, Selasa (1/8). Kerjasama dengan BP Tapera dan agregator pekerja informal akan mengakomodasi para pekerja sektor informal yang belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan. Pekerja informal harus menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk mendapatkan KPR Sejahtera.
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
Direktur Assets Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Elisabeth Novie Riswanti menerima sertifikat Predikat Platinum untuk Menara...