Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka menambah alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia sekaligus juga untuk meningkatkan tingkat likuiditas transaksi dan pendalaman pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait Produk Waran Terstruktur.
Adapun Peraturan yang diluncurkan oleh BEI antara lain adalah Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.
Waran Terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan Waran yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat Initial Public Offering (IPO) maupun Right Issue, Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa.
Mekanisme perdagangan Waran Terstruktur mirip dengan perdagangan Waran. Anggota Bursa penerbit Waran Terstruktur dapat memilih saham konstituen Indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai Underlying Securities. Pada kesempatan peluncuran peraturan terkait produk Waran Terstruktur, hari Senin tanggal 11 April 2022 di Jakarta, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, menyampaikan “Waran Terstruktur akan menjadi produk investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen Indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya”.
Investor dapat membeli Waran Terstruktur
di pasar perdana seperti saat Penawaran Umum Saham, maupun di pasar sekunder. Lebih lanjut Hasan menegaskan “Waran Terstruktur memberikan value added yang lebih kepada investor jika dibandingkan dengan Waran biasa. Tidak hanya dikeluarkan berdasarkan underlying
saham konstituen Indeks IDX30, tetapi produk Waran Terstruktur juga dapat diterbitkan dalam dua tipe, yakni Call Warrant dan Put Warrant. Selain itu, Waran Terstruktur juga wajib memiliki Liquidity Provider sehingga investor tidak perlu khawatir ketika akan menjualnya sebelum jatuh tempo”.
Call Warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish, sedangkan Put Warrant akan memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan bearish. Proses exercise Waran Terstruktur ketika jatuh tempo dilakukan secara otomatis sehingga investor dengan mudah dapat
menerima keuntungan pada saat jatuh tempo (jika Waran Terstruktur in the money).
Waran Terstruktur dapat diperdagangkan oleh seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh Anggota Bursa. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo, menyampaikan “Sama seperti produk-produk lainnya yang ditransaksikan melalui Bursa, perdagangan Waran Terstruktur di BEI merupakan transaksi yang aman serta transparan karena ditransaksikan secara real time di Bursa, diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyelesaian transaksi dan exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa, BEI mengajak Anggota Bursa untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjadi Penerbit Waran Terstruktur.
Laksono menambahkan “Beberapa manfaat bagi Anggota Bursa yang menjadi Penerbit Waran Terstruktur antara lain dapat meningkatkan basis investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif income dari penerbitan dan kegiatan transaksi maupun hedging Waran Terstruktur”.
Selain itu, Anggota Bursa juga dapat berpartisipasi dengan menjadi Liquidity Provider serta memberikan kuotasi beli dan jual guna meningkatkan likuiditas perdagangan Waran Terstruktur. Dengan menjadi Liquidity Provider, Anggota Bursa berpotensi mendapatkan income dengan memberikan kuotasi sesuai dengan spread dan volume yang ditentukan oleh Bursa serta juga berpotensi mendapatkan rebate transaction fee dari Bursa.
Guna melindungi aktivitas Liquidity Provider dalam memberikan kuotasi, Liquidity Provider diperbolehkan melakukan kegiatan short selling atas underlying Waran Terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (uptick rule).
Setelah penerbitan peraturan terkait produk Waran Terstruktur ini, Anggota Bursa yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses penawaran umum. BEI berharap di awal semester ke-2 tahun ini sudah ada produk Waran Terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa.
BEI akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor agar lebih mengenal sekaligus memahami mekanisme perdagangan, serta potensi risiko dan return dalam berinvestasi Waran Terstruktur.
BEI berharap investor sudah memiliki pengetahuan untuk berinvestasi produk Waran Terstruktur pada saat Waran Terstruktur yang pertama diterbitkan dan diperdagangkan di Bursa. Selain itu, BEI kerap aktif menyelenggarakan workshop secara berkesinambungan kepada Anggota Bursa untuk menambah jumlah Anggota Bursa yang berminat mengembangkan bisnisnya dengan menjadi Penerbit dan/atau Liquidity Provider Waran Terstruktur.
“Peluncuran Waran Terstruktur diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia sehingga dapat mendukung peningkatan nilai transaksi, jumlah investor, dan peningkatan daya tahan industri pasar modal terhadap fluktuasi pasar global dan domestik di masa depan”, ujar Hasan.