Jakarta, Metapos.id – Badan Pemeriksa Nasional (BPK) telah berhasil menyelamatkan uang dan aset negara sebesar Rp136,88 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan dari tahun 2005 hingga 2023.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan penyelamatan uang dan aset negara tersebut berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023.
“Hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun tersebut dimana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 hingga 2023,” ucap Isma saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, Selasa, 4 Juni.
Selain itu Isma menyampaikan dalam IHPS II 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2 persen.
Sementara untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9 persen.
Kemudian, IHPS II Tahun 2023 ini memuat ringkasan atas 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Adapun, IHPS II Tahun 2023 juga memuat salah satunya hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, perjanjian kerja sama Pemerintah RI dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, pada pemeriksaan kinerja aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Serta pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, ditemukan ketidakselarasan regulasi pengelolaan pemungutan PNBP perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi.