Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro bersama Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar didampingi Direktur Distribution & Institutional Funding BTN Jasmin, Direktur SME & Retail Funding BTN Muhammad Iqbal menunjukkan Naskah Akta Perjanjian Kerjasama antara BTN dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (23/4). Kerjasama ini merupakan wujud sinergi yang saling menguntungkan dalam rangka pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan khususnya untuk memenuhi kebutuhan ASN akan hunian dan berbagai produk perbankan yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri RI.
Salah satu manfaat tambahan yang dapat diperoleh dengan adanya PKS ini adalah pegawai akan mendapatkan layanan pinjaman KPR serta kredit tanpa agunan, hanya menggunakan SK pegawai untuk kebutuhan multi guna dengan plafond dan jangka waktu yang menarik dan bersaing.
Pemerintah Siapkan 3 Langkah Strategis Berantas Judi Online
Jakarta, Metapos.id - Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan pemerintah akan lebih agresif dalam melakukan...