Jakarta, Metapos.id – Transformasi digital semakin merambah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kini terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital, yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital nasional sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara aman, cepat, dan efisien. Ditargetkan, pada tahun 2025 ini, sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP Digital.
Apa itu KTP Digital?
KTP Digital adalah versi elektronik dari KTP fisik yang dapat diakses melalui aplikasi “Identitas Kependudukan Digital (IKD)” milik Ditjen Dukcapil. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, baik secara daring maupun luring.
Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP:
- Unduh Aplikasi IKD
Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” tersedia di Google Play Store.
- Daftar dan Verifikasi Data
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi.
Lakukan verifikasi wajah (face recognition) melalui kamera depan.
- Aktivasi oleh Petugas Dukcapil
Setelah pendaftaran berhasil, kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi akun.
Proses ini hanya memakan waktu sekitar satu menit.
- Selesai!
Setelah aktivasi, KTP Digital akan langsung muncul di aplikasi dan siap digunakan.
Keuntungan KTP Digital:
Lebih praktis dan tidak mudah hilang
Aman dengan sistem keamanan berlapis
Dapat digunakan untuk layanan publik maupun swasta
Terintegrasi dengan dokumen digital lainnya seperti KK dan NPWP
Pemerintah Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Dirjen Dukcapil Kemendagri mengajak seluruh masyarakat yang memiliki smartphone untuk segera melakukan aktivasi KTP Digital. Kehadiran dokumen digital ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan publik.