JAKARTA,Metapos.id – Belasan perusahaan garmen di Jawa Barat gulung tikar sehingga menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Penurunan permintaan terhadap produk tekstil (garmen) di dalam negeri maupun luar negeri menjadi pemicunya. Karena itu, pemerintah disarankan untuk memperluas pasar ekspor garmen dan mempertebal jaring pengaman.
Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan industri garmen mengalami tekanan berat akibat lesunya permintaan pasar ekspor dari negara mitra dagang Indonesia.
“Pasar ekspor mengalami penurunan market karena negara-negara mitra dagang kita yang biasa tujuan ekspor Amerika, Eropa, dan beberapa kawasan, itu penurunan pertumbuhan ekonominya mulai terasa di kuartal VI sampai tahun depan,” kata Tauhid, di Jakarta, Rabu 2 November.
Lesunya permintaan tersebut, kata Tauhid, memaksa industri garmen mengurangi kapasitas dan menurunkan kemampuan produksi. “Jadi otomatis perusahaan atau industri menurunkan utilitas produksinya. Kemarin sempat 50-60 persen ya, sekarang mungkin di bawah itu,” katanya.
Selain itu, Tauhid juga menyoroti faktor lain yang punya pengaruh besar pada industri garmen Tanah Air yakni masuknya produk bekas. Begitu pula dengan mudahnya importasi yang membuat barang impor semakin membanjiri pasar domestik.
“Banyak produk impor. Untuk pasar domestik ini mulai masuk lagi yang produk bekas, padahal itu seharusnya dilarang. Barang murah, sekarang importasi lebih gampang. Kita pesan tidak tahunya barang dari luar. Itu akhirnya menghantam pasar dalam negeri,” ujarnya.
Karena itu, Tauhid menyarankan pemerintah memperluas pasar baru ke negara-negara yang perekonomiannya masih tumbuh.
“Saya kira masih harus cari market baru yang ekonominya masih lebih baik. Misalnya negara Asean, India, atau negara lain yang masih tumbuh,” ujarnya.
Tauhid juga meminta pemerintah untuk tegas dalam menerapkan aturan impor. Dimana produk garmen bekas yang tidak boleh masuk Indonesia harus dimusnahkan.
“Untuk yang importasi tinggi ya penegakan. Tidak boleh lagi kalau memang itu barang-barang sumbernya impor ya pasar barang bekas itu seharusnya dimusnahkan. Kalau ini kan dibiarkan, tumbuh. Itu mematikan industri kita. Jadi perlu penegakan hukum,” pungkasnya.
Pertebal Jaring Pengaman
Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira berharap gelombang PHK yang terjadi di Indonesia bisa diatasi oleh pemerintah dalam berbagai kebijakan. Mulai dari pemberian insentif sampai dengan mempertebal jaring pengaman.
Namun yang tidak kalah pentingnya, kata Bhima, memastikan karyawan yang di PHK mendapatkan haknya berupa pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalaupun ada PHK, harapan pemerintah mendorong memenuhi hak pekerja, proses BPJS dipercepat, hak pesangon diberikan. Itu khawatirnya pekerja di nomer dua kan,” katanya.
Bhima juga menyebut pemerintah punya ‘dana ekstra’ dari surplus APBN dan belanja pemerintah Rp1.200 triliun yang belum seluruhnya terserap, untuk dimanfaatkan mempertebal jaring pengaman.
“Seharusnya digunakan untuk mempertebal jaring pengaman, sehingga bantuan subsidi upah bisa lebih merata. Kemudian jumlahnya bisa ditambah, itu bisa bantu meringankan sehingga perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak,” jelas Bhima.
Saat ini, kata Bhima, gelombang PHK terjadi pada industri tekstil. Bhima mengkhawatirkan, akan merembet ke sektor lain seperti perkebunan.
“Sektor yang terancam phk uniknya bukan cuma manufaktur tetapi juga sektor perkebunan, terutama ketika harga CPO mengalami penurunan tajam itu juga beresiko karena komoditasnya menurun maka di sektor perkebunan juga bisa terjadi PHK,” sebut Bhima.
Selain itu, kata Bhima, sektor digital yang selama masa pandemi menyerap banyak tenaga kerja, tengah mengalami perlambatan dan bahkan terancam melakukan PHK lebih luas lagi.
Lebih lanjut, Bhima menyarankan agar PHK tidak semakin meluas, pemerintah perlu menggelontorkan sejumlah kebijakan dan insentif yang bisa dinikmati industri maupun usaha kecil menengah.
“Yang perlu dipikirkan pemerintah gimana punya paket kebijakan yang komprehensif tentang penyelamatan industri, padat karya. Relaksasi pajak, tarif diturunkan. Ada diskon tarif listrik, dan terkait dengan dorongan untuk perluasan KUR ke sektor industri kecil dan produktif. Ada penurunan bunga KUR. dan itu tadi subsidi upah,” tandas Bhima.