Jakarta,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan sampai dengan 20 Maret 2025 terdapat sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB terdapat sebanyak 9,67 juta SPT wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh atau tumbuh 11,09 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dwi menyampaikan angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan.
“Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujarnya, Jumat, 21 Maret.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman.
Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025.
Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.