JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapat persetujuan dari DPR terkait dengan pagu indikatif sebesar Rp48,3 triliun untuk periode 2024. Hal tersebut diungkapkan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Alhamdulillah, pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun 2024 sebesar Rp48,3 triliun telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Juni.
Menurut Menkeu, kesepakatan tersebut merupakan bukti sinergi kerja antara kedua instansi sebagai mitra kerja. Dia pun menghaturkan apresiasi terhadap hasil positif yang diraih hari ini.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan yang luar biasa dan kerja sama yang sangat baik antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Bendahara negara menjelaskan, Komisi XI selama ini selalu menjadi faktor yang sangat penting dan kunci bagi Kemenkeu untuk mampu menjalankan tugas menjaga keuangan negara.
“Berbagai catatan untuk memperbaiki program, pengelolaan organisasi, serta kebijakan dari Kementerian Keuangan juga menjadi masukan sekaligus fokus prioritas kami,” tegasnya.
Menkeu berharap semoga kerja sama yang sangat baik ini akan terus terjaga.
“Untuk menjaga Indonesia dan keuangan negara, menjadi instrumen yang senantiasa memberi manfaat bagi masyarakat! Dari rapat kerja Komisi XI, pengambilan keputusan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” kata dia.
Sebagai informasi, pagu indikatif Kemenkeu merupakan bagian dari belanja negara di tingkat pusat bersama kementerian/lembaga (K/L) lainnya. Dalam pembahasan RAPBN 2024 diketahui bahwa belanja pusat tahun depan dirancang sebesar Rp2.400,7 triliun sampai dengan Rp2.631, 2 triliun.
Adapun, belanja negara melalui transfer ke daerah (TKD) adalah sebesar Rp815 triliun hingga Rp845 triliun. Sehingga, total belanja pada tahun anggaran 2024 berada di angka Rp3.215,7 triliun – Rp3.476,2 triliun.