JAKARTA,Metapos.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan indeks peduli perubahan iklim bernama Indeks
Jumat (11/11). Peluncuran Indeks IDX LQ45 Low Carbon Leaders merupakan upaya BEI berpartisipasi
dalam agenda Keuangan Berkelanjutan dalam Presidensi G20 Indonesia 2022.
Perubahan iklim diakibatkan oleh peningkatan suhu bumi merupakan isu yang mempengaruhi kehidupan
dan kesejahteraan masyarakat, baik di Indonesia maupun secara global. Oleh karena itu, Indonesia telah
meratifikasi Paris Agreement pada tahun 2016 dan berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim
ini dengan menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2030.
Penurunan emisi gas rumah kaca memerlukan dukungan dari seluruh sektor, termasuk sektor keuangan dan
pasar modal. Salah satu upaya pasar modal adalah mendorong peran aktif dari investor saham untuk mengukur intensitas emisi GRK atas karbon dari perusahaan-perusahaan yang ada di portofolio investasinya dan selanjutnya berupaya menurunkan intensitasnya. Mengurangi intensitas emisi GRK dalam portofolio
investor berarti secara aktif mengalokasikan portofolio investasinya ke dalam perusahaan yang lebih ramah
lingkungan.
jangka panjang akan mendorong terciptanya ekonomi rendah karbon, serta mendukung implementasi Paris
Agreement. Oleh karena itu, BEI menyediakan Indeks IDX LQ45 Low Carbon Leaders untuk dapat menjadi
panduan bagi para investor yang bertujuan untuk mengurangi eksposur intensitas emisi karbon atas portofolio investasinya.
Secara umum, konstituen IDX LQ45 Low Carbon Leaders ditentukan melalui pengurangan konstituen dan
menyesuaikan bobot saham konstituen indeks LQ45 dengan memperhitungkan intensitas emisi karbon.
Sebelum melakukan pemilihan konstituen IDX LQ45 Low Carbon Leaders, BEI akan menghitung intensitas emisi karbon dari konstituen indeks LQ45 dengan mengambil data dari Laporan Berkelanjutan Perusahaan Tercatat. Intensitas emisi karbon didefinisikan sebagai nilai total emisi GRK Scope 1 dan Scope 2 (dalam ton CO2e) relatif terhadap pendapatan (miliar Rupiah). Selanjutnya, dilakukan penghitungan intensitas emisi
karbon atas portofolio yang diperoleh dari penjumlahan intensitas emisi karbon dari masing-masing konstituen LQ45 yang telah dikalikan dengan bobotnya.
Intensitas emisi karbon atas portofolio indeks LQ45 ini yang menjadi acuan untuk dilakukan penurunan hingga paling tidak 50%.
industri batu bara berdasarkan IDX Industrial Classification (IDX-IC). Kedua, dilakukan penyesuaian bobot
konstituen indeks LQ45 yang tersisa relatif terhadap konstituen lain di sektor serupa. Penyesuaian ini dilakukan dengan menambahkan bobot atas saham yang memiliki intensitas emisi karbon di bawah rata-rata