Jakarta, Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6 Tahun 2025 yang akan memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025.
Asal tahu saja, Permen ini merupakan revisi dari Permen ESDM nomor 6 tahun 2024 tentang penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengungkapkan ,pemberian izin ekspor ini hanya berlaku hingga Juni 2025.
“Hanya untuk 6 bulan, sampai Juni. Sudah terbit (Permen),” ujar Yuliot kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Kamis, 6 Maret.
Dia menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk relaksasi ekspor melainkan hanya berupa upaya pemerintah dalam mengtasi kondisi kahar atau force majeur yang dialami PTFI.
“Bukan relaksasi, karena kondisi kahar. Ini untuk tetap produksi di dalam negeri itu bisa berlanjut,” sambung Yuliot.
Asal tahu saja, izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024.
Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat milik smelter Freeport di Gresik.
Insiden tersebut menyebabkan Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu.
Hal tersebutlah yang melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor ke pemerintah.
Smelter yang mengalami kebakaran tersebut direncanakan mulai beroperasi kembali pada Juli, dan secara bertahap akan meningkat hingga mencapai 100 persen pada Desember 2025.