JAKARTA,Metapos.id – Menteri BUMN Erick Thohir kembali menegaskan rencananya untuk terus mengurangi jumlah anak-cucu usaha perusahaan pelat merah. Erick melihat, banyaknya jumlah anak dan cucu BUMN kerap mengganggu usaha inti.
Tak hanya mengambil langkah pembubaran, Erick juga melirik opsi penggabungan atau merger jenis usaha yang serupa.
“Yang jumlahnya banyak sekali harus dikurangi karena kenapa? Kriteria daripada jumlah anak cucu yang memang hari ini Permennya pun saya sudah keluarkan, tidak boleh membikin anak cucu tanpa persetujuan kita,” kata Erick dalam Raker dengan Komisi VI DPR RI, ditulis Selasa 6 Desember.
“Bukan berarti kita arogansi atau tidak percaya dengan BUMN-nya tetapi kalau terus beranak dan anak, cucunya akhirnya menggerogoti holding yang sudah sehat ya akhirnya itu sama aja bohong,” lanjut Erick.
Erick mengungkapkan setidaknya sudah ada 173 anak usaha BUMN yang dipangkas. Namun, melalui akun Instagram pribadinya, Erick mengaku ingin memangkas hingga 600 anak-cucu BUMN dengan catatan, prosesnya dilakukan secara bertahap.
Erick mengatakan penutupan anak usaha BUMN hanya akan dilakukan jika anak usaha tersebut sebagai perusahaan cangkang atau shell company. Kata Erick kehadir shell company tidak terlepas pada aturan-aturan di kementerian lain dalam menggarap suatu proyek.
“Kan itu sebenarnya tidak perlu dan itu yang akhirnya ngapain terlalu banyak shell company yang sebenarnya bisnisnya sama. Nah itu seharusnya bisa di-merger-kan,” ucapnya.
Kata Erick, penutupan perusahaan bakal dilakukan jika perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama. Memang ada beberapa daftar perusahaan yang masih dalam proses untuk pembubaran.
Pada kesempatan ini, Erick juga menyoroti lambatnya prose pembubaran perusahaan. Kata dia, ini menyangkut dengan aturan yang saat ini berlaku. Maka diperlukan adanya satu undang-undang khusus yang membahas mekanisme tersebut.
“Karena itu kenapa RUU BUMN juga kita dorong, tidak lain supaya bisa me-merger atau menutup dengan cepat. Tadi yang disampaikan dengan proses panjang, menutup sebuah perusahaan itu tahunan, orang merger aja dan untuk menutup aja di lingkungan pemerintah itu perlu proses satu tahun,” katanya.
“Karena itu di RUU BUMN yang sedang didorong oleh Komisi VI salah satunya bisa lebih cepat,” sambung Erick.
Padahal, lanjut Erick, di era digitalisasi menutup perusahaan merupakan hal yang mudah. Bahkan, di beberapa negara hanya butuh waktu tujuh hari untuk mengeluarkan izinnya.
“Yang namanya menutup perusahaan tinggal dipencet kok, mengurus ijin di beberapa negara cuma seminggu. Ini masa kita menutup sebuah perusahaan yang sudah tidak (beroperasi), tidak bisa gitu,” tuturnya.
Sekadar informasi, Erick Thohir telah memangkas 74 anak dan cucu usaha perusahaan pelat merah. Seluruhnya adalah turunan dari PT Pertamina (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Telkom Indonesia.
Tak hanya membubarkan, Erick juga melakukan penggabungan sejumlah BUMN. Di antaranya PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan Perum Perikanan Indonesia. Lalu, BGR Logistic dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Kemudian, Energy Management Indonesia yang dimasukkan ke PT PLN (Persero).