Jakarta ,Metapos.id – Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan aturanterkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).
ATuran baru tersbut termuat dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
“Bahwa dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penyimpanan karbon memiliki perana npenting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi,” bunti beleid terebut, dikutip Rabu 31 Januari
“Bahwa Indonesia memilii potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkpan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menviptakan nilai ekonomi dan proses bisnis penangkapan, pengangkutan dan penyimpanan karbon,” lanjut aturan tersebut.
Perpres ini terdiri dari 14 bab dengan 77 pasal dan memuat mengenai pengertian dan istilah dalam CCS, penyelenggaraan CCS hingga mekanisme pengangkutan karbon lintas negara tatau crossboder transportation of carbon.