Jakarta,Metapos.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama INNOBIZ Association of Korea telah berhasil melahirkan 10 UKM terpilih untuk mengikuti Capacity Building for Indonesia Green Transition di Korea Selatan, pada 27 November- 1 Desember 2023, melalui program Official Development Assistance (ODA) Project.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UKM Henra Saragih mengatakan, dari 10 UKM terpilih, satu UKM telah berhasil menjalankan kemitraan.
UKM tersebut, yaitu PT Comestoarra Bentarra Noesantara yang menjalankan usaha dalam bidang pengolahan sampah organik dan residu biomassa menjadi bahan bakar terbarukan padat (pelet RDF/SRF).
Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan HS Solar Energy dalam pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik, khususnya motor listrik, menggunakan teknologi hibrida antara gasifikasi, panel surya, dan baterai.
Dengan adanya teknologi gasifikasi, akan mengonversi pelet RDF/SRF sebagai substitusi 100 persen bahan bakar minyak pada generator listrik yang akan digabungkan dengan energi dari panel surya. Energi tersebut akan disimpan di dalam baterai untuk swap baterai dan charging secara langsung kendaraan listrik.
“Ini menjadi bagian dari manfaat konkret yang didapat oleh UKM melalui Program ODA sebagai bagian dari upaya mempercepat tranformasi bisnis hijau bagi UKM melalui kemitraan,” kata Henra dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Desember.
Dia juga berharap, UKM terpilih lainnya dapat memiliki kesempatan yang sama seperti PT Comestoarra Noesantara. Selain itu, pemerintah dan ASEM SME Eco-Innovation Center (ASEIC) juga akan mendorong agar terwujudnya kolaborasi-kolaborasi yang lain.
“Selain itu, kami juga akan terus berkolaborasi dengan ASEIC untuk terus mendorong terwujudnya kolaborasi nyata antara UKM Korea dan UKM Indonesia,” ujar Henra.
Sementara itu, Direktur PT Comestoarra Bentarra Noesantarra, Arif Nurhidayat menyampaikan, pihaknya telah berkontribusi pada program cofiring di PLTU. Kerja sama ini akan membuat mereka dapat berkontribusi pada program dediselisasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada G20 lalu.
“Stasiun pengisian kendaraan listrik ini akan dikembangkan dan diimplementasikan secara komunal. Hal ini sesuai dengan hukum komutatif aljabar 1000×1=1×1000. Tujuannya agar permasalahan sampah skala komunal dapat terselesaikan, dijadikan pelet RDF/SRF, digasifikasi dan menghasilkan energi yang dikombinasikan dengan panel surya dan baterai,” tuturnya.
Selain itu, dengan adanya stasiun pengisian kendaraan listrik ini, Arif meyakini dapat mengembangkan ekosistem kendaraan listrik sekaligus berkontribusi pada emisi nol bersih dan transisi energi.
Selanjutnya, Kemenkop UKM, Bappenas, dan Kementerian Perindustrian akan memonitor implementasi dari kerja sama yang telah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Serta mereka juga akan mendorong sembilan UKM lainya baik yang sedang melakukan penjajakan kerja sama maupun proses aplikasi pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah Korea.
Adapun ODA Project merupakan program bantuan dari Pemerintah Korea kepada negara mitra yang mencakup hibah, bantuan pendanaan, dan kerja sama teknis yang bertujuan untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial di negara berkembang.