JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual dan Dinas Perindustrian Daerah untuk mendorong kelompok pelaku IKM. Hal ini termasuk IKM batik untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG) produk mereka.
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita menjelaskan, pendaftaran sertifikasi IG bagi produk IKM dapat memberikan banyak manfaat, di antaranya melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk, peningkatan posisi tawar produk dalam melakukan penetrasi pasar baru, peningkatan nilai tambah produk dari suatu wilayah, serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang kualitas dan asal produk yang dibeli.
“Dalam pengajuan sertifikat IG, diperlukan sejumlah aspek utama, yaitu memiliki ciri khas atau tanda yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang diajukan,” ujar Reni dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 8 Agustus.
Selain itu, diperlukan aspek pendukung lain seperti motivasi dan kerja sama lembaga masyarakat IG, dukungan pemerintah dan masyarakat, serta tersedianya sistem yang memadai untuk perlindungan dan pengawasan.
Reni mengatakan, saat ini terdapat empat produk batik yang telah memiliki sertifikat IG, di antaranya Batik Tulis Nitik Yogyakarta dan Batik Tulis Complongan Indramayu yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA, serta Batik Besurek Bengkulu dan Sarung Batik Pekalongan.
“Saat ini, Batik Merawit Cirebon dalam proses pengajuan sertifikat indikasi geografis,” ujarnya.
Adapun Kemenperin telah memfasilitasi perlindungan indikasi geografis beberapa komoditas wastra dan kerajinan, seperti Tenun Gringsing Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Batik Tulis Complongan Indramayu, dan Batu Giok Aceh.
Menurut Reni, banyak produk batik lainnya yang memiliki keunikan, seperti Batik Gedog Tuban yang terbuat dari tenun gedog dengan bahan baku kapas, juga Batik Sogan Solo dengan keunikan pada warna khas cokelat yang berasal dari pewarna alami kayu pohon sogan.
“Tentunya, kami bekerja sama dengan YBI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mendorong agar pemerintah daerah dan kelompok atau komunitas pengrajin batik dapat mengidentifikasi dan melengkapi dokumen deskripsi, serta persyaratan administrasi lainnya dalam rangka pengajuan sertifikat Indikasi Geografis batik di daerahnya,” tandasnya.