JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mencatat terdapat 1.075 badan usaha pengangkut migas jenis kegiatan pengangkutan BBM tidak melaporkan kegiatan usahanya Kepada Kementerian ESDM.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap merinci, jumlah ini merupakan 73 persen dari total badan usaha yang tercatat di Ditjen Migas.
“Kepada Badan Usaha Hilir yang tidak rutin dan/atau belum pernah melaporkan, untuk segera melaporkan kegiatan usahanya. Apabila tidak menyampaikan laporan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa teguran tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan yang paling berat adalah pencabutan Izin Usaha“ tegas Maompang dala keterangannya, Kamis 3 Agustus.
Maompang mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas. Untuk itu pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur.
Lebih lanjut, Maompang Harahap menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan oleh Badan Usaha ini merupakan amanat dari Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundangan turunannya.
Untuk informasi, pelaporan kegiatan usaha Badan Usaha Hilir Migas secara periodik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui aplikasi Perizinanmigas bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit sebelum tahun 2019 dan sudah memiliki akun pelaporan.
“Sedangkan bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang terbit tahun 2019 dan setelahnya agar melakukan pelaporan melalui email izin.minyak@esdm.go.id,” pungkasnya.