JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Februari 2023 menjadi 277,05 dolar AS. Harga ini tercatat mengalami penurunan sebesar 28,16 dolar AS per ton dibanding HBA Januari 2023.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengungkapkan, turunnya HBA ini dipengaruhi oleh mulai menghangatnya cuaca di benua Eropa.
“Penurunan harga batubara ini dikarenakan menurunnya permintaan batubara dari Eropa yang disebabkan cuaca di Eropa sudah mulai menghangat,” kata Agung di Jakarta, Senin 13 Februari.
Selain itu, kondisi pasokan gas Eropa turut ambil bagian dalam menentukan fluktuasi besaran HBA.
“Adanya pelemahan harga gas alam juga ikut berdampak pada harga batubara ke angka 277,05 dolar AS sehingga semua index yang mempengaruhi HBA turun,” tutur Agung.
Diketahui pada awal tahun ini, gangguan distribusi batubara di Australia menjadi salah satu pemicu naiknya HBA bulan Januari 2023 menjadi 305,21. Di mana Australia menjadi salah satu pemasok batubara global.
Lebih lanjut Agung mengatakan terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.
Nantinya, harga ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).