JAKARTA,Metapos.id – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Gamana Krida Bhakti (GKB) menginjak usianya dua tahun mencapai gemilang prestasi. Diusia balita 2 tahun LSBU Gamana Krida Bhakti (GKB) Taat Asas & Dianugerahi Akreditasi KAN No. LSBU-001-IDN dan LSBU Sebagai Anggota Kadin Indonesia.
LSBU PT. Gamana Krida Bhakti (GKB) yang lahir 07 Januari 2021 pada laporan kinerja dan keuangan tahun pertama Per 31 Desember 2021 berhasil memperoleh hasil audit KAP DM Tahun Lalu (2021) Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk tahun kedua (2022) hasil audit KAP DM posisinya menggembirakan yaitu dapat memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian juga.
Diding S Anwar selaku Ketua LSBU GKB mengatakan, LSBU Gamana Krida Bhakti menerapkan dan memelihara proses penjaminan mutu sesuai dengan pedoman SNI ISO/IEC 17065:2012.
“Seluruh personil LSBU Gamana Krida Bhakti berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi badan usaha sub sektor konstruksi dengan menjaga kualitas dan independensi”, kata Diding melalui pesan tertulis Minggu (8/1/2023).
Pada laporan kinerja LSBU GKB tercatat sebanyak 9.896 pemohon per 31 Desember 2022. LSBU GKB berkomitmen penuh mentaati Peraturan Pemerintah maupun Permen PUPR, dan Ketentuan LPJK serta ketentuan lain untuk memberikan layanan Sertifikat Badan Usaha yang berkualitas dan layanan prima.
“Kami hadir sebagai solusi untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam pengajuan permohonan Sertifikat Badan Usaha. Hal ini sebagai wujud kepedulian kami terhadap para pelaksana konstruksi nasional maupun internasional agar tetap ikut serta dalam pembangunan di negeri Indonesia”, ungkapnya.
Diding menambahkan, LSBU GKB bergerak pada layanan sertifikasi badan usaha yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi untuk mendukung pemerintah dalam meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi Nasional yang kondusif dan transparan.
“Dalam rangka mendukung hal tersebut, maka PT. Gamana Krida Bhakti telah membentuk dan memiliki alat kelengkapan lembaga sertifikasi badan usaha yaitu : Sarana-Prasarana Fisik dan Digital, Skema Sertifikasi, Assesor Badan Usaha, Manajemen dan Pelaksana Lembaga Sertifikasi Badan Usaha”, tambahnya dengan menerapkan standar lembaga kesesuaian (sertifikasi) mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 Tahun 2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, serta SNI ISO/IEC 17067 Tahun 2013 tentang penilaian kesesuaian – Fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk”, tambahnya.
BACA JUGA : Kondisi Sulit, Pencairan Klaim Asuransi Bumiputera Pempol Harus Ekstra Sabar
Lanjut Diding, untuk melaksanakan tugas sertifikasi badan usaha jasa konstruksi diperlukan suatu unit kerja independen, mandiri, akuntabel dan bebas kepentingan untuk dapat melaksanakan proses sertifikasi berupa penilaian kemampuan badan usaha dalam wujud kemampuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha berdasarkan visi dan misi Lembaga.
“Sesuai dengan kewajiban dan persyaratan yang telah digariskan LSBU GKB telah mengantongi Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk masa 5 (lima) tahun ke depan. KAN memutuskan memberikan Akreditasi KAN dengan No. LSBU-001-IDN per 28 Desember 2022. Proses permohonan pendaftaran Anggota KADIN yang disiapkan di akhir bulan Des 2022, Alhamdulillah pada tanggal 6 Januari 2023 telah mendapatkan Kartu Anggota KADIN Indonesia (No. Anggota 20203-2319321683)”, lanjutnya.
Di hari ulang tahun yang kedua ini, capaian dan keberhasilan LSBU GKB tak lepas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu terlaksananya penyelengaraan sertifikasi yang terpercaya sebagai salah satu lembaga Sertifikasi Badan Usaha sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2021 -2022.
“Keberhasilan diatas tentunya tidak terlepas dari berkat dukungan Ketum BPP GAPENSI Bapak H. Iskandar Z. Hartawi beserta Jajaran Pengungus BPP dan BPD serta BPC serta semua anggota GAPENSI. Selain itu, perolehan keberhasilan LSBU GKB juga berkat arahan dan bimbingan serta pembinaan dari LPJK dan Kementerian PUPR (dhi DirJen Bina Konstruksi)”, pungkasnya.