Jakarta, Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online diberikan berupa uang tunai.
“Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan,
Ia menambahkan, kepastian aturan terkait THR untuk pengemudi ojol ini telah memasuki tahapan finalisasi karena merupakan inisiatif baru sehingga membutuhkan waktu dan menjadi salah satu keputusan yang bermakna bagi ojol dan perusahaan aplikator.
Untuk itu Yassierli menegaskan pihaknya lebih mengutamakan diskusi dan dialog dengan pihak terkait sehingga keputusan bisa tercapai.
“Saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi,” sambung dia.
Yassierli bilang, beberapa pihak perusahaan aplikator menyatakan nsiap memberikan THR namun belum dipastikan berupa uang tunai atau berupa barang.
“Beberapa pengusaha responnya siap. proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” tandas dia.
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat, 24 Januari.
Saat itu, RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut dia, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.