Jakarta, Metapos.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan usaha, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga kelangsungan usaha eksportir dengan memastikan dapat memanfaatkan devisa hasil ekspor untuk beberapa keperluan operasional.
Airlangga menjelaskan yang diperbolehkan seperti penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk kegiatan operasional, pembayaran kewajiban pajak dalam bentuk valuta asing, penerimaan negara bukan pajak, royalti dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.
“Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, serta pengadaan barang, jasa, bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, dan namun sebagian tersedia dengan spesifikasi tertentu di dalam negeri dalam valuta asing, kemudian pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ujarnya dalam konferensi pers terkait devisa hasil ekspor, Senin, 17 Januari.
Selain itu, Airlangga menyampaikan Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK juga akan memberikan dukungan melalui berbagai insentif, seperti tarif PPH 0 persen untuk pendapatan bunga dari penempatan DHE SDA, yang biasanya dikenakan tarif 20 persen.
Selain itu, instrumen penerimaan DHE juga dapat digunakan sebagai agunan kredit, underlying transaksi foreign exchange swap antara nasabah dan perbankan, dan swap lindung nilai antara bank dan BI.
Selanjutnya, penyimpanan dana dapat dijamin oleh agunan tertentu seperti dalam bentuk giro, deposito, atau tabungan yang memenuhi persyaratan tertentu juga tidak akan dihitung dalam batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Airlangga menyampaikan peraturan terkait DHE SDA akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan Bank Indonesia akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru atas perubahan dari PBI nomor 7 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor serta perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang nomor 4.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan mengubah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023 tentang penetapan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Sementara OJK akan menyesuaikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) kepada bank umum terkait pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan dan back-to-back loan dan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengenai formulir rincian penerimaan DHE SDA.
“Untuk implementasi tersebut juga di Bank Indonesia akan ada penyesuaian sistem digital, demikian pula di Dirjen Bea dan Cukai, dan juga sistem perbankan yang dikoordinasikan oleh OJK. Nah sosialisasi dan bimbingan teknis terus dilakukan baik kepada para eksportir maupun perbankan,” jelasnya.