JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi kinerja industri keuangan non bank (IKNB) pada 2022. Di periode ini, pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun.
Jumlah itu tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono merinci, akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen yoy selama periode yang sama, menjadi Rp106,91 triliun per November 2022.
“Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa turun 6,45 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022,” papar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang dilakukan secara virtual, Senin 2 Januari.
Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen.
“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” kata Ogi menambahkan.
Dari sektor multifinance, OJK mencatat outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen yoy pada November 2022 menjadi Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 32,8 persen yoy dan 23,1 persen yoy.
Sementara itu profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi 2,48 persen.
“Pada periode ini, gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” pungkas Ogi.
Untuk sektor dana pensiun, lanjut Ogi, tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun.
Sedangkan kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen yoy, dan meningkat sebesar Rp960 miliar dibandingkan posisi per Oktober 2022 menjadi Rp50,3 triliun.
“Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat tercatat menurun menjadi 2,83 persen,” imbuh Ogi.
Namun demikian, lanjutnya, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.