Jakarta, Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi pasar modal saat ini masih menghadapi tingkat risiko yang cukup tinggi, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor risiko di pasar keuangan global.
“Kondisi di pasar modal saat ini di mana kami melihat faktor risiko di pasar keuangan global masih terpantau cukup tinggi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Rabu, 19 Maret.
Inarno menyampaikan faktor risiko di pasar keuangan global masih terpantau cukup tinggi, yang dipicu oleh ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, indikasi perlambatan perekonomian Amerika, serta dinamika geopolitik.
Sementara dari sisi domestik, Inarno menyampaikan perekonomian Indonesia masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang relatif solid, didukung oleh konsumsi domestik yang kuat dan investasi yang terus tumbuh.
Meskipun demikian, Inarno menyampaikan terdapat sejumlah tantangan yang cukup kompleks yang harus dihadapi.
Dari sektor keuangan, Inarno menyampaikan kinerja sektor jasa keuangan pada tahun ini tetap solid meskipun adanya tantangan ekonomi global dan domestik yang terus membayangi.
“Kami juga meyakini secara keseluruhan kondisi fundamental perusahaan dan juga emiten masih baik,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal ini, Inarno menyampaikan pihaknya mengambil langkah-langkah kebijakan prioritas yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan memperkuat stabilitas pasar modal Indonesia.
“Dalam konteks ini kami mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan,” ujarnya.
Inarno menyampaikan OJK terus melakukan penilaian bersama dengan Self Regulatory Organizations (SRO) dan berkoordinasi dengan pelaku pasar untuk merencanakan langkah-langkah strategis guna menghadapi tantangan pasar saat ini, sebagai bagian dari mitigasi terhadap fluktuasi pasar yang ada.
Selain itu, ia menyampaikan OJK juga menerapkan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan serta ruang bagi investor dalam pengambilan keputusan.
“Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengambil langkah-langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas stimulus dan atau relaksasi bagi perusahaan terbuka untuk memilih mitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal,” jelasnya.