Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang bulan Agustus 2023 telah berhasil membasmi 737 entitas pinjaman online ilegal.
“Peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 pada bulan Agustus 2023,” ujar Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2023 yang dilaksanaan secara virtual, Selasa, 5 September.
Sementara itu sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2023 Satuan Tugas (Satgas) telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal.
Frederica juga mengatakan dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan, termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya,” beber Frederica.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, kata dia, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Terkait hal tersebut, terdapat 12.212 pengaduan atau sebesar 84,96 persen yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan atau 15,04 persen sedang dalam proses penyelesaian.