JAKARTA,Metapos.id – Komisi XI DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Dalam agenda tersebut, Komisi XI berupaya menggali informasi terkait dengan keputusan pemerintah yang menaikan cukai rokok untuk dua tahun ke depan.
“Rapat kita hari ini adalah dalam rangka membahas cukai hasil tembakau tahun 2023 dan 2024,” ujar Pimpinan Komisi XI DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 12 Desember.
Sesaat setelah membuka rapat kerja, Kahar lantas mempersilakan Menkeu untuk memberikan pemaparan. Pada kesempatan tersebut, bendahara negara menjelaskan kebijakan tarif cukai direncanakan untuk 2023 dan 2024 dengan pertimbangan memberikan kepastian bagi seluruh stakeholder terkait.
“Kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024 dan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja,” tutur Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menyatakan penyesuaian batasan minimum harga jual eceran dengan mempertimbangkan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai 2023-2024.
“Ini juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di 2024,” kata dia.
Sebelumnya, sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah ini disuarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Dia mempertanyakan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun ke depan, padahal APBN tahun 2024 belum mulai dibahas.
“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini. Bagaimana pun, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR sebelum ditetapkan,” tegas Puteri beberapa waktu lalu.