JAKARTA, Metapos – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi telah mengumumkan bahwa defisit anggaran untuk periode 2023 ditetapkan dalam kisaran 2,61 persen hingga 2,90 persen.
Hal tersebut diungkapkan Menkeu saat menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Sidang Paripurna DPR.
Menurut dia, Perppu No. 1 Tahun 2020 atau UU No. 2 Tahun 2020 telah memberikan landasan yang tepat dan kredibel dengan mengamanatkan defisit fiskal kembali maksimal 3 persen dari PDB di 2023.
“Pelebaran defisit fiskal selama 3 tahun di atas 3 persen PDB terbukti mampu menjawab kebutuhan penanganan krisis yang luar biasa dan kompleks secara disiplin, kredibel dan akuntabel, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sustainabilitas jangka menengah,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 20 Mei.
Seperti diketahui, selama masa pandemi 2020 hingga 2022 konstitusi memberikan ruang kepada fiskal untuk melebarkan defisit di atas 3 persen PDB guna menanggulangi dampak COVID-19.
“Upaya konsolidasi fiskal di tahun 2023 disertai dengan reformasi fiskal yang komprehensif dari sisi pendapatan, perbaikan belanja (spending better) dan mendorong pembiayaan produktif dan inovatif,” tuturnya.
Lebih lanjut, bendahara negara menjelaskan jika APBN yang sehat menjadi modal yang kokoh untuk terus mendukung pembangunan dan perbaikan ekonomi.
“Kebijakan fiskal tahun 2023 didesain agar mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal,” tutup dia.