JAKARTA,metapos.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga April 2022 mengalami pertumbuhan secara signifikan sebesar 51,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp567,69 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan bahwa bukuan tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan catatan April 2021 yang sebesar Rp374,7 triliun.
“Penerimaan kita di bulan April kemarin luar biasa sekali sebesar Rp567 triliun atau setara dengan 44,88 persen dari target di tahun ini,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 27 Mei.
Menurut Ihsan, realisasi penerimaan pajak untuk periode April 2022 saja mencapai Rp245 triliun. Angka ini melesat jauh jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, seperti Januari sebesar Rp109 triliun, Februari sebesar Rp90 triliun, dan Maret Rp123 triliun.
“Pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat tinggi pada bulan April disebabkan oleh beberapa faktor, seperti PPh badan tahunan yang sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT, transaksi ekonomi yang meningkat di Ramadan, serta pergeseran sebagian pembayaran PPh 21 dan THR ke bulan April,” tuturnya.
Secara terperinci, Ihsan menjelaskan nilai PPh nonmigas yang telah terkumpul hingga saat ini berjumlah Rp382,8 triliun atau 54 persen dari target.
Lalu, PPN dan PPnBM sebesar Rp192,1 triliun atau 34,6 persen dari target, PBB dan pajak lainnya Rp2,4 triliun atau 8,1 persen dari target, serta PPh migas sebesar Rp30 triliun atau 64,8 persen dari target yang ditetapkan.
“Kinerja perpajakan untuk sepanjang tahun ini juga ditopang oleh tiga hal, yaitu peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang kian ekspansif, dan basis pajak yang rendah pada tahun sebelumnya,” tutup Ihsan.