JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa pada semester I 2022 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut menyokong penerimaan APBN sebesar Rp4,2 triliun.Tercatat, angka itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 4,1 triliun.
“Realiasi ini setara 45,8 persen dari target Perpres Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp9,1 triliun,” demikian laporan pemerintah kepada DPR terkait Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara paruh pertama 2022, dikutip redaksi pada Selasa 5 Juli.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pertumbuhan setoran Polri disebabkan oleh peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian, terutama dari fungsi lalu lintas (lantas).
“Antara lain pendapatan penerbitan STNK, BPKB, TNKB, NRKB serta perpanjangan dan/atau penerbitan SIM,” kata kementerian pimpinan Sri Mulyani itu menerangkan.
Untuk diketahui, sokongan Polri ke kas negara masuk dalam sektor PNBP lainnya. Selain kepolisian, PNBP lainnya juga dikontribusikan oleh beberapa instansi pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyetorkan Rp7 triliun pada semester pertama 2022.
Lalu, Kementerian Perhubungan Rp3,6 triliun dari penyelenggaraan jasa transportasi, Kemenkumham Rp2,2 triliun dari bidang keimigrasian, serta Kementerian Pertahanan Rp1,4 triliun rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
Secara total, setoran PNBP lainnya (termasuk penjualan hasil tambang/PHT, dan domestic market obligation/DMO) pada semester pertama tahun ini mencapai Rp85,1 triliun atau 75,8 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.