Jakarta, Metapos.id – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan dampak pengenaan tarif PPN 12 persen yang sebelumnya hanya dikenakan kepada barang mewah.
Meidy mengatakan, pemberlakuan pajak 12 persen memiliki dampak yang besar bagi pelaku industri pertambangan secara keseluruhan, tak hanya penambang nikel.
“Pasti akan ada. Sangat berdampak terhadap perusahaan pertambangan,” ujarnya dalam Mining Zone yang dikutip Selasa, 21 Januari.
Ia merinci, kenaikan PPN ini akan meningkatkan biaya produksi perusahaan tambang, termasuk cost untuk karyawan, dan peralatan tambang.
“Kan alat berat termasuk barang mewah. Jadi harga alat berat sudah lumayan signifikan,” imbuh Meidy.
Selain itu juga, lanjut dia, kenaikan ini berdampak pada harga bahan bakar yang sudah naik, di sisi lain perusahaan tambang juga dipaksa untuk menggunakan green energy atau renewable energy termasuk penggunaan kendaraan listrik.
“Kita dipaksa untuk green energi atau renewable energi, kalau dipaksa pakai EV, belum ada infrastruktur yang mendukung juga,” terang Meidy.
Lebih lanjut Meidy menambahkan ada tambahan beban bagi pelaku usaha setelah pemerintah memberlakukan mandatory biodiesel 40 persen di awal tahun 2025.
“Setelah kita hitung cost produksi ada kenaikan. peningkatan hampir 30 persen,” tandas Meidy.