Jakarta, Metapos.id – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Aturan itu langsung berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025.
Adapun aturan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Adapun dalam arahan tersebut diminta untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja, Kementerian/Lembaga (K/L), APBD dan Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan efisiensi tersebut tertuang dalam poin instruksi kedua yaitu efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,” tulisnya dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu, 23 Januari.
Dalam aturan tersebut dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas sebesar Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun.
Adapun efisiensi tersebut terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp256,10 triliun, dan TKD sebesar RP50,59 triliun.
Selanjutnya dalam diktum ketiga Inpres tersebut menginstruksikan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Kemudian, identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud tidak termasuk untuk Belanja pegawai dan Belanja bantuan sosial.
Efisiensi anggaran diprioritaskan untuk belanja selain dari Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah dan Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
Berikutnya, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Dalam diktum tersebut, menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Lalu, Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing- masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.