Jakarta, Metapos.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) akan berlaku efektif mulai April 2025.
Dikatakan Bahlil, peraturan pemerintah (PP) untuk aturan ini telah rampung dan telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan pelaku usaha yang terlibat.
“Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” ujarnya kepada awak media yang dikutip Kamis, 10 April.
Asal tahu saja, aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian ESDM.
Bahlil menjelaskan, kenaikan royalti komoditas minerba ini akan bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan harga komoditas di pasar.
“Kalau harga nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu (tarif royalti) tidak juga naik,” kata Bahlil.
Blil dengan tegas mengatakan jika kenaikan tarif royalti ini akan mendongkra penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di sisi lain, peningkatan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha dan negara berharap mendapatkan pemasukan lebih dari transaksi tersebut.
“Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masak kemudian dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, ingin pengusaha baik, negara juga baik,” tandas Bahlil.